CATAT! 11 Daerah yang Diwajibkan Pakai Aplikasi MyPertamina Per 1 Juli 2022 dan Tahapan Pendaftarannya

28 Juni 2022, 20:57 WIB
Penggunaan aplikasi MyPertamina mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2022. /Pertamina.com/

KABARMEGAPOLITAN.com - Pada 1 Juli 2022 mendatang akan diwajibkan menggunakan App MyPertamina dalam pembelian BBM subsidi.

Terdapat 11 daerah yang diwajibkan menggunakan App MyPertamina pada tahap 1 ini, dan tahapan pendaftarannya.

BBM Subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, dengan jumlah terbatas sesuai dengan kuota.

Harga yang diberikan juga ditetapkan pemerintah dan diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha untuk Sendiri, Imam, dan Makmum, Lengkap Latin dan Artinya

Jenis BBM yang termasuk ke dalam BBM subsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Adapun konsumen pengguna Biosolar subsidi berupa:

1. Transportasi darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum seperti ambulan, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran

2. Transportasi air

Baca Juga: TWICE Jadi Artis Asing Wanita Tercepat yang Dapat Sertifikasi Platinum di Jepang, BTS dan BLACKPINK Menyusul

Dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Quota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Usaha pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha, dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

5. Layanan umum/pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Rumah sakit tipe C dan D.

Baca Juga: Sudah Jarang Ditemukan, 4 Permainan Tradisional yang Bikin Nostalgia, Anak Zaman Sekarang Wajib Coba

6. Usaha mikro/UMKM

Usaha mikro/UMKM/industri rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sedangkan untuk konsumen pengguna Pertalite dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014.

Implementasi penggunaan App MyPertamina tahap 1 akan dilaksanakan pada 11 daerah berikut ini:

  1. Kota Bukit Tinggi
  2. Kabupaten Agam
  3. Kota Padang Panjang
  4. Kabupaten Tanah Datar
  5. Kota Banjarmasin
  6. Kota Bandung
  7. Kota Tasikmalaya
  8. Kabupaten Ciamis
  9. Kota Manado
  10. Kota Yogyakarta
  11. Kota Sukabumi

Jadi pada tahap 1 ini hanya akan dilakukan terhadap konsumen yang ada di 11 daerah tersebut atau yang akan bepergian ke daerah tahap 1 ini.

Adapun tahap pendaftaran pengguna baru adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Lengkap dengan Sunnah-sunnahnya dan Hal yang Dimakruhkan

1. Siapkan dokumen berupa KTP/NPWP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Buka website https://subsiditepat.mypertamina.id/.

3. Centang informasi sudah memahami penjelasan BBM subsidi.

4. Lalu klik daftar sekarang.

5. Ikuti instruksi yang ada dalam website tersebut.

6. Tunggu email hasil pencocokan data maksimal 7 hari kerja ke email yang didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh atau download kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.***

Editor: Bunga Angeli

Tags

Terkini

Terpopuler