Anda Penerima Bansos PBI 2022? Cek di Website Ini Segera!

1 Juni 2022, 20:54 WIB
Cara cek nama penerima bansos PBI 2022 beserta ketentuannya /@kemensosri/Instagram

KABARMEGAPOLITAN.com – Kabar gembira untuk anda semua!

Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran atau PBI 2022 akan kembali dicairkan oleh Kemensos.

Tujuan disalurkannya bansos PBI 2022 adalah untuk membantu ekonomi masyarakat miskin dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Bansos PBI 2022 dicairkan setiap bulan oleh Kemensos kepada masyarakat miskin, memiliki NIK, serta terdaftar dalam DTKS.

Jadi, masyarakat yang sudah menjadi penerima bansos PBI tidak perlu khawatir soal iuran bulanan program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 5 Langkah Cek Penerima Manfaat Bansos PKH 2022, Dapat Rp3 Juta Per Tahun

Bagi masyarakat yang ingin cek daftar nama penerima bansos PBI 2022, bisa ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan sesuai KTP

3. Isi nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia

5. Klik ‘Cari Data’

Baca Juga: Zodiak Virgo 2 Juni 2022, Ramalan Hal Buruk Bakalan terjadi

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, maka akan muncul informasi pada sistem tersebut dan harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Kemensos berikut:

- Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.

- Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan menjadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1, yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.

Baca Juga: Ini Penyebab Pratama Arhan Tak Kunjung Debut di Tokyo Verdy

Sementara itu, Kemensos akan menyalurkan dana bansos PBI 2022 yang langsung dibayar kepada pihak BPJS Kesehatan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler