Nah, bila memenuhi syarat, penerima manfaat bansos PKH akan mendapatkan bantuan hingga sebesar Rp3 juta per tahun.
Jika masyarakat ingin mendaftar bansos PKH bisa dilakukan secara langsung maupun online.
Pendaftaran bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, sedangkan untuk daftar langsung bisa melalui RT/RW setempat.
Baca Juga: Ajukan Aduan Kalau Ada Penerima Bansos Sembako BPNT 2022 Belum Dapat Dana Bantuannya
Berikut cara mendaftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
2. Klik ‘Buat Akun Baru’.
3. Isi data diri dengan lengkap.
4. Masukkan nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
Baca Juga: Jelang Semifinal SEA Games 2021, Egy Maulana Vikri Kirim Pesan Mengejutkan, Bikin Penasaran
6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
8. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui email.
9. Setelah akun teregistrasi, buka kembali aplikasi Cek Bansos.
10. Pilih ‘Daftar Usulan’.
11. Klik ‘Tambah Usulan’.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari ini 19 Mei 2022, Wow! Opera Van Java Tayang Lebih Awal
Anda bisa daftar untuk diri sendiri, keluarga, atau masyarakat lain yang ingin mendaftar.
Setelah berhasil mendaftar, masyarakat bisa cek status nama masing-masing sebagai penerima bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Sementara itu, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk bansos PKH sebesar Rp73,8 triliun.
Demikian informasi tentang cara mendaftar secara online untuk bansos PKH.***