RESMI! Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng, Ketersediaan Stok di Pasaran Terjamin

22 April 2022, 19:52 WIB
Antri minyak goreng /pakuan.pikiran-rakyat.com /

KABARMEGAPOLITAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Pemerintah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Pelarangan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan Pers Jumat, 22 April 2022.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,"  Presiden Jokowi menyampaikan.

Baca Juga: RESMI! Erik ten Hag Tempati Kursi Manajer Baru Manchester United, Berikut Profilnya

Dalam keterangan yang dikutip KABARMEGAPOLITAN.com dari website Sekretariat Negara, Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

Hal tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Link Streaming Atletico Madrid vs Granada hingga Link Twibbon Idul Fitri 1443 H

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat, 1 April 2022 lalu.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

Sebelumnya, Subsidi minyak goreng telah dicabut secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca Juga: Prediksi Tanggal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27, serta Syarat Penerima

Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng, tetapi terbatas pada minyak goreng kemasan. Sementara minyak goreng curah tak ada perubahan.

Kini Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jadi itu sendiri.

Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler