Pelamar CPNS 2021 di 3 Wilayah Ini Wajib Lakukan Swab PCR atau Rapid Antigen COVID-19, Ini Penjelasan BKN!

24 Agustus 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi kPeserta SKD CPNS 2021 Wajib Lakukan Tes Covid 19 dan Vaksinasi, Catat Keterangan Lengkapnya Berikut ini /Instagram @bkngoidofficial

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Kabarnya diundur dan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

Tak hanya itu, terkhusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di tiga wilayah seperti diantaranya wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama

Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 juga diwajibkan melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen COVID-19 untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nanti.

Baca Juga: Warga diminta Tetap Waspada Meski PPKM di Jakarta Turun Level, Wagub: Jangan Ada Peningkatan Covid-19 Lagi

Bahkan peserta diharuskan untuk menerapkan 3M ketika mengikuti tes SKD nanti. Adapun 3 M yang dimaksud yaitu menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian terluar (double mask).

Lalu menjaga jarak minimal satu meter, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Ketentuan terkait kebijakan pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK Guru 2021 ini tertulis alam surat yang dikeluarkan BKN dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti tes SKD.

Baca Juga: DKI Jakarta Mulai Suntikan Vaksin Pfizer untuk Warga Usia 12 Tahun ke Atas, Ini 16 Lokasinya

Persyaratan tersebut juga sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Nah, selain diwajibkan untuk Tes PCR atau Antigen dan vaksinasi minimal dosis pertama. Pelamar juga mesti memperhatikan berkas yang akan dibawa nanti ketika tes SKD dimulai.

1. Peserta seleksi wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman resmi sscasn.bkn.go.id masing-masing.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca Juga: Mau Lolos Tes SKD CPNS 2021 Tahun Ini? Peserta Bisa Segera Siapkan 3 Dokumen Penting Ini Saat Ujian Nanti!

2. Formulir yang telah diisi dengan benar dan jujur tersebut wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Sedangkan mekanisme pelaksanaannya sendiri, kabarnya guna implementasi protokol kesehatan berjalan lebih baik.

Ruang kegiatan maksimal diisi dengan persentase sebesar 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, dan akan dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, khususnya setiap pergantian sesi.

Berdasarkan pembagian sesi seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi Non-Guru Formasi Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Lokasi dan Jadwal Tahapan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahun 2021 Beserta Berkas yang Harus Dibawa!

Diketahui, pelaksanaan tes SKD CPNS akan berlangsung dengan durasi selama 100 menit per sesi, dan dalam satu hari akan dilangsungkan dua hingga empat sesi, tergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler