Ustadz Adi Hidayat Nyatakan Adegan Akad Nikah di Sinetron Bisa Sah Sesuai Syariat Bila Terpenuhi Hal Ini

22 Juli 2021, 11:52 WIB
Ustadz Adi Hidayat. /Tangkap layar dari akun Instagram @adihidayatofficial

KABARMEGAPOLITAN.COM - Ustadz Adi Hidayat menyinggung adegan akad nikah dalam sinetron - sinetron terutama saat adegan Ijab kabul.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan jika ada sebuah unsur yang apabila tidak berhati-hati, pernikahan itu dianggap sah secara syariat. Dilansir dari unggahan video di kanal YouTube Adi Hidayat Official pada Rabu, 22 Juli 2021.

Menurutnya, selama ini banyak adegan di sinetron menampilkan adegan ijab kabul yang merupakan rangkaian akad nikah dalam sebuah pernikahan.

Adegan ijab kabul yang dilakukan biasanya sebagai bagian dari scene sebagai pendukung jalannya cerita.

Baca Juga: Bitcoin Bergairah Lagi Setelah Elon Musk Beri Kabar Ini

Hal itu membuat adegan tersebut secara niatan hanya semacang akting saja agar ceritanya lebih menarik.

Namun, Ustadz Adi Hidayat memperingatkan agar para pemain dan sutradanya berhati-hati dalam menggarap adegan tersebut.

Pasalnya, adegan ijab kabul yang hanya diniati becandaan atau akting bisa saja sah secara syariat.

"Teman-teman hati-hati kalau dalam sinetron ada adegan peenikahan, kalau (konteksnya) canda tapi terpenuhi syarat-syaratnya," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Perlakuan Istimewa saat Covid-19, Pengamat: Jadi Wakil Rakyat Cuma Saat Kampanye

Hal itu bisa terjadi apabila syarat-syarat pernikahan, seperti wali, mahar, dan kalimat ijab kabulnya lengkap.

"Misal kalau yang main (sinetron) itu walinya ada, maharnya ada, terus disebutkan lagi namanya langsung walaupun canda sifatnya karena untuk tayangan bisa jadi serius," ungkapnya.

Untuk itu, Ustadz Adi Hidayat memberikan saran terkait hal tersebut para aktor maupun sutradara.

Sarannya, agar syarat-syarat pernikahan yang sah tersebut tidak dipenuhi atau disempurnakan.

Baca Juga: TURUN! Harga Emas Batangan ANTAM di Butik LM Update per Kamis 22 Juli 2021

"Saya sarankan kalau ada adegan-adegan demikian disamarkan atau tidak disempurnakan kalimatnya, sehingga tidak jadi serius dalam hukum syariat," kata Ustadz Adi Hidayat.

Artikel ini sebelumnya tayang di Portal Jember dalam judul "Akting Ijab Kabul di Sinetron, Ustadz Adi Hidayat: Nikahnya Bisa Sah".***(Nando Zikir/Portal Jember)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler