Syarat Daftar Seleksi PPPK 2021, Ada 3 Tahapan yang Harus Dilewati!

22 Juni 2021, 12:02 WIB
Tahapan Pendaftaran PPPK 2021 yang Dibuka Akhir Bulan Ini /Instagram @tescpns_asn/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Syarat pendaftaran seleksi PPPK 2021 tahun ini jauh lebih selektif, guru tenaga honorer wajib mengetahuinya. Berikut beberapa bocoran jadwal tahapannya.

Dilansir dari setkab.go.id, Kemenpan RB selaku pihak terkait menjelaskan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahun ini membuka 531.076 kuota, sedangkan untuk PPPK Non-Guru sebanyak 20.960.

Nah, adabaiknya guru tenaga honorer menyiapkan diri lebih baik untuk mengikuti pendaftarannya. Oleh karena itu, simak jadwal tahapan pelaksanaannya.

BKN berikan bocoran terkait jadwal tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Baca Juga: Tutorial Cara Klaim dan Update Kode Redeem FF Terbaru 22 Juni 2021, Buruan, Edisi Terbatas!

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Proses pelaksanaannya sendiri akan sesuai berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Bagi guru honorer yang akan melamar menjadi ASN pada seleksi PPPK 2021 tahun ini wajib penuhi syarat awalnya.

Baca Juga: Tembus 2 Juta Kasus! Berikut Data Sebaran Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Hari Ini Senin 21 Juni 2021

Hanya peserta yang masuk kriteria berikut bisa daftar seleksi PPPK 2021:

1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler