Kemensos Salurkan Bantuan PKH Tahap 2 April 2021, Mensos: Sasar 9 Juta Lebih Penerima, Ini Kategori yang Dapat

22 April 2021, 04:17 WIB
Bansos PKH Tahap II cair di bulan April 2021. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kabarnya kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua sebesar Rp6,53 triliun pada bulan April 2021.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kemensos, besaran alokasi anggaran bansos PKH tahun 2021 pada tahap 1 ada sebanyak Rp28,71 triliun.

Tahap 2 bansos tunai PKH telah disalurkan, hingga kali ini kembali disalurkan pada tahap 2 dengan anggaran Rp15,35 triliun yaitu pada Bulan Januari 2021 sebesar Rp6,82 triliun dan Bulan April Rp6,53 triliun.

Baca Juga: Beri Semangat Bagi Wanita Indonesia, Ketua DPD RI : Perjuangan RA Kartini Harus Tetap Menyala

Pertengahan April 2021, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengumumkan penyaluran bansos PKH kembali di perpanjang dan kini memasuki tahap kedua.

Adapun proses pemberian bansos tunai PKH tahap 2 ini rencananya menargetkan sebanyak 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air, Indonesia.

Tentunya dengan adanya pemberian kembali bansos tunai PKH tahap 2 ini, Mensos Risma berharap dapat meringankan beban keluarga Indonesia serta membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: TERBARU Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika 21 April 2021: Rupiah Anjlok Maning!

"Semakin banyak uang yang beredar, semakin tinggi daya beli masyarakat,” kata Mensos Tri Rismaharini.

"Peningkatan daya beli tersebut juga akan berdampak bagi para pedagang kecil, dagangan laku dan para pedagang mendapatkan untung," lanjutnya.

Sedangkan jika bicara kategori penerima yang berhak dapat bansos tunai PKH tahap 2 ini, Risma mengungkapkan bahwa peserta KPM wajib memenuhi satu atau lebih kategori yang disyaratkan.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Tool Baru, Bisa Filter Pesan DM yang Tak Senonoh dan Menyinggung, Bagini Cara Kerjanya!

Dilansir dari setkab.go.id, berikut kategori yang masuk dalam persyaratan untuk berhak menerima bansos tunai PKH tahap 2 yaitu diantaranya:

1. Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita;

2. Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat;

3. Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Baca Juga: Gak Repot! Bisa Akses Pake HP untuk Cek Nama Penerima Bansos Tunai BST Rp300 Ribu di DTKS Kemensos

Nah, dalam penyalurannya sendiri Kemensos bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara), bansos tunai PKH tahap 2 ini akan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing KPM PKH.

KPM yang berhak dapat dana bansos tunai PKH tahap 2 juga bisa cek pencairannya di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen baik yang ditunjuk oleh bank penyalur.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler