Ini 3 Tahapan Seleksi PPPK 2021, Buka Banyak Peluang Bagi Guru Honorer, Punya Kesempatan 3 Kali Daftar!

20 April 2021, 09:16 WIB
Jadwal 3 Tahap Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka Mulai Mei Nanti /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021, simak lengkap tiga tahapannya di sini serta peluang yang akan di dapatkan.

Pemerintah resmi membuka jalur khusus bagi guru honorer yang ingin menjadi ASN yakni melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada Mei mendatang.

Diketahui, seleksi PPPK 2021 tahun ini serentak dibuka bersama CPNS dengan mendaftar secara online melalui portal resminya yang sama yaitu lewat SSCN BKN atau SSCASN.

Adapun info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021.

Sedangkan ada tahapan pelaksanaan saat mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Baca Juga: Sinopsis Criminal Activities: Jangan Cari Masalah dengan Mafia! Tayang di Trans TV

Baca Juga: Alibaba Kembali Disorot , Usaha Patungannya Diselidiki Pemerintah China

Baca Juga: Sinopsis Peppermint: Kisah Seorang Ibu Melawan GangBanger, Tayang di Trans TV

Berikut penjelasan resmi BKN terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni dimulai pada tahap pertama dan akan dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua dimana akan mulai dibuka pada bulan Oktober 2021, dan tahap ketiga pada bulan Desember 2021.

Proses pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pemerintah melalui Kemenpan RB juga berikan beberapa bocoran terkait peluang atau keuntungan bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini.

Salah satunya yakni akan diberikan kesempatan 3 kali untuk mendaftar seleksi PPPK 2021. Hal ini guna memberikan kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 20 April 2021: Bikin Laper hingga Film Peppermint

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini 20 April 2021: Simak Keunikan Warga +62 dan Kisah Para Nabi, Cek Live Streaming

Dimana program ini juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif. Jadi, persiapkan diri sebaik mungkin.

Nah, berikut peluang yang bisa didapatkan guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini. Kamu bisa simak lengkap:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis. Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler