2 Golongan Ini Boleh Melakukan Perjalanan Luar Kota Saat Lebaran Idul Fitri, Simak Keterangan Lengkapnya

6 April 2021, 09:20 WIB
foto: ilustrasi mudik atau pulang kampung /Prasetyo B/ /dok.Antara

KABARMEGAPOLITAN.COM - Perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 2021 resmi dilarang oleh pemerintah.

Hal itu langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) daalam rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021 lalu dengan putusan pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Putusan itu mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Berkaitan dengan larangan mudik tersebut, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Baca Juga: Update Berita NTT : Dampak Terkini Siklon Tropis Seroja Akibatkan 8.424 Warga Mengungsi

Baca Juga: Umbu Landu Paranggi, Mentor dan Guru Cak Nun Meninggal Dunia, Tagar #MaiyahBerduka Trending Nomor 1 di Twitter

Setelah pemangkasan, hari libur cuti bersama lebaran atau Idul Fitri 2021 hanya pada tanggal 12 Mei 2021. Sedangkan hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.

Artikel ini lebih dulu tayang di Pikiran-rakyat.com dalam judul "8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada yang Boleh Lakukan Perjalanan dengan Syarat".

Walaupun larangan ini berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

1. Bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

2. Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.

Tujuan pemerintah melarang mudik lebaran 2021 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ini Peran Besar Nagita Slavina Dalam Perjuangan Lahirnya Anak Zaskia Sungkar, Setelah Penantian 10 Tahun

Baca Juga: Ini Respon Mengejutkan Ashanty Saat Memotret Kedekatan Anang Hermansyah dan Krisdayanti Saat Asyik Mengobrol

Selain itu, juga guna memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi yang telah dan masih berlangsung saat ini.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, dalam keputusan larangan mudik lebaran 2021 ini, ada 8 poin yang perlu disimak dan diperhatikan, yaitu sebagai berikut.

1. Tanggal

Larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam jangka waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama

Sesuai Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021, cuti bersama labaran 2021 dipangkas hanya menjadi satu hari, yakni pada 12 Mei 2021.

Baca Juga: TERKINI Harga Emas Antam di Pegadaian, 6 April 2021: Emas Sudah Murah, Saatnya Beli, Bunda?

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diakses, Berikut Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro

3. Berlaku untuk semua kalangan

Berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat.

4. Dilarang berpergian

Selama berlakunya aturan larangan mudik lebaran 2021, masyarakat tidak diperbolehlan berpergian atau melakukan perjalanan kecuali benar-benar ada keperluan yang mendesak.

Terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan keada masyarakat yang melanggar masih dibahas Kemenhub.

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

Baca Juga: Jadwal Acara dan LINK LIVE STREAMING Indosiar Selasa 6 April 2021 : LIDA 2021 TOP 56 Grup 4 Putih

Baca Juga: Jadwal Acara dan LINK STREAMING SCTV Hari Ini Selasa 6 April 2021 : Samudra Cinta , Dari Jendela SMP

6. Kegiatan keagamaan
Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.

7. Pengawas lalu lintas
Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

8. Bansos Lebaran 2021
Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusu pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

Kedelapan poin di atas perlu disimak agar pelaksanaan aturan larangan mudik lebaran 2021 ini bisa berjalan dengan efektif.***(Ari Nursanti/Pikiran-rakyat)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler