KABARMEGAPOLITAN.COM - Judi online di Indonesia menjangkau semua kalangan, mulai dari lapisan masyarakat paling bawah hingga kalangan atas seperti publik figur.
Masalah ini cukup menguras tenaga pemerintah terkait dalam memberantas kejahatan ini.
Padahal, pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Berikut beberapa alasan sulitnya memberantas judi online di Indonesia:
1. Aplikasi Judi Online Terus Bermunculan dengan Nama yang Berbeda
Meski aksesnya telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda.
2. Kegiatan Judi Online Dilegalkan Di Beberapa Negara Di Luar Indonesia
Pelegalan ini menjadi tantangan tersendiri bagi negara kita karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian.
Selain itu, kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara.