Kenapa Cabut Uban Dilarang Menurut Islam dan Medis? Ini Jawabnya, Sob!

- 10 Februari 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi. Uban
Ilustrasi. Uban /PMJNEWS/

Hukum mencabut uban di rambut adalah makruh sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawi rahimahullah,

 

” يُكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ ، لِحَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ بِأَسَانِيدَ

 

“Dimakruhkan mencabut uban, sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat.”]

 

Akan tetapi perlu dirinci hukumnya, karena uban yang dilarang dicabut yaitu uban yang ada di wajah juga meliputi jenggot, jambang dan kumis.

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: muslimafiyah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah