تفسير القرطبي 8 / 274
“Banyak ulama berpendapat bahwa boleh bagi seorang mendoakan kedua orang tuanya yang kafir agar mendapatkan ampunan/maghfiroh selagi keduanya masih hidup, adapun ketika sudah meninggal, telah terputus harapan untuk mereka dan tidak boleh didoakan”. Tafsir al-Qurtubi 8/274
Namun, maksud dari mendoakan rahmat dan ampunan kepada orang tua atau ortu yang kafir selagi masih hidup, maknanya bukanlah memohonkan ampunan atas dosa kesyirikan atau kekufuran yang dikerjakan oleh orang tua.
Juga bukan maksudnya memintakan rahmat untuk mereka padahal mereka dalam kondisi kafir, karena orang kafir tidaklah dirahmati.
Maksud dari doa memohonkan rahmat dan maghfiroh tersebut adalah harapan terwujudnya sebab supaya mereka bisa diampuni dan dirahmati, yaitu mendoakan agar mereka bisa menerima islam dalam hati mereka.
Agar Allah juga melapangkan hati mereka untuk menerima islam, kemudian melafadzkan dua kalimat syahadat, begitu seperti penjelasan Syaikh Muhammad Solih al-Munajjid hafidzohullah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Tudingan Rudi Kamri Soal Tudingan 'Ngemis' Donasi
Doa untuk Kedua Orang Tua, Teristimewa Ibu
Ibu memang memiliki keutamaan melebihi ayah, karena ibulah yang mengandung 9 bulan atau lebih, ia yang bersusah payah melahirkan mempertaruhkan nyawa, bahkan ia yang berjuang keras menyusuinya sampai masa penyapihan.