Cukup Pakai Alat Ini! Speaker Kabel Berubah Jadi Speaker Bluetooth

- 21 Juli 2022, 09:41 WIB
ilustrasi speaker bluetooth
ilustrasi speaker bluetooth /Stocksnap-Pixabay

KABARMEGAPOLITAN.com - Speaker Bluetooth kini tengah disenangi oleh banyak orang.

Speaker bluetooth ini sangat simpel dan tidak menggunakan kabel.

Alhasil, speaker bluetooth sangat praktis penggunaannya.

Terlebih dengan bentuk yang ramping dan mungil, membuat speaker bluetooth mudah dibawa kemana-mana.

Baca Juga: LENGKAP! Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini, Kamis 21 Juli 2022

Nah, kalau anda punya speaker kabel dan ingin mengubahnya  menjadi speaker bluetooth, anda cukup menggunakan bluetooth audio receiver.

Lantas, bagaimana cara menggunakannya?

Bluetooth audio receiver bentuknya seperti flashdisk.

Fungsi alat kecil ini adalah untuk menerima sinyal bluetooth yang masuk kemudian mengubahnya menjadi audio melalui media lain.

Baca Juga: TERKINI Kurs Rupiah terhadap Dolar Hari Ini 21 Juli 2022, The Greenback di Zona Hijau

Benda ini terdiri dari port usb, dan juga sebuah lobang audio dengan jack 3,5 mm.

Cara penggunaannya, cari kabel jack 3,5 mm dari speaker Anda terlebih dahulu (biasanya kabel langsung dimasukan ke dalam gadget yang Anda miliki).

Colok kabel tersebut ke bluetooth audio receiver yang sudah Anda siapkan.

Jika sudah, masuk ke pengaturan bluetooth di gadget Anda dan pindai bluetooth dari audio receiver tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Take Me Home, AMNESIA! Sudah Satu Dekade Pria Ini Hilang Ingatan

Setelah ketemu, putar lagu yang anda ingin dengar dari gadget Anda.

Untuk bluetooth audio receiver, ada 2 versi yang bisa Anda pilih.

Ada yang bisa dicas terlebih dahulu sebelum digunakan.

Ada juga versi lainnya yang bisa langsung menggunakan port usb untuk mengisi daya.

Baca Juga: Sinopsis Film Unhinged, KEREN!Russell Crowe Perankan Tokoh Antagonis

Jika Anda memilih versi ini, maka pastikan Anda mempunyai satu buah kepala charger untuk mengisi daya alat tersebut.

Harga alat ini sangat bervariasi mulai dari Rp 19 ribu hingga Rp 500 ribu.****

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah