6. Klik Hitung Zakat.
7. Halaman akan menampilkan jumlah zakat yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Nuzulul Qur’an dan Gebyar Zakat Pemkot Serang, Walikota: Akses Membayar Zakat Sudah Mulai Mudah
Jika pengguna ingin langsung membayar zakat maal atau zakat penghasilannya melalui BAZNAS, maka tinggal klik Bayar Zakat Penghasilan dan ikuti instruksi
Itulah cara menghitung zakat maal dan zakat penghasilan secara online dengan menggunakan kalkulator zakat BAZNAS.***