Cara Menghitung Zakat Maal Secara Online dengan Kalkulator Zakat, Sumbangkan Harta Raih Banyak Pahala

- 19 April 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas /Baznas.go.id/

Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2022 Cair Lagi, Segera Buat KIP dan Cek Penerima dengan Cara Ini

Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 14 Tahun 2021, nilai nishab per tahun dalam nominal rupiah adalah sebesar Rp79.738.415.

Sedangkan nilai nishab per bulan sebesar Rp6.644.868. Jika penghasilan per bulan melebihi nilai itu, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat maal dan zakat penghasilan dengan mudah? Caranya bisa dilakukan secara online menggunakan kalkulator zakat BAZNAS.

BAZNAS memiliki fitur kalkulator zakat di website resminya, www.baznas.go.id. Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat.

Baca Juga: Update Jadwal Sholat Wilayah Serang dan Sekitarnya, 17 Ramadhan 1443 H Selasa 19 April 2022

Kalkulator zakat ini bisa digunakan untuk menghitung zakat maal dan zakat penghasilan yang harus ditunaikan setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.

Namun, zakat maal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.

Ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang dan kepemilikan atas harta tersebut telah mencapai satu tahun (haul).

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah