Kenapa Cabut Uban Dilarang Menurut Islam dan Medis? Ini Jawabnya, Sob!

10 Februari 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi. Uban /PMJNEWS/

KABARMEGAPOLITAN.com - Uban merupakan pertanda kalau usia kita sudah tidak muda.

Itu artinya, sebentar lagi akan menghadap Allah.

Uban ternyata mengandung makna filosofi.

Dengan tumbuhnya ubah seolah memberikan sinyal supaya kita segera berbenah menyiapkan bekal akhirat.

Baca Juga: Urban Legend! 3 Sungai Angker di Nusantara, Salah Satunya Terkenal dengan Hantu Banyu

Orang tua kini dulu sering mengingatkan kita supaya uban jangan dicabut.

Ini merupakan peringatan agar kita semua  mulai meninggalkan dunia hitam baik banyak maupun sedkit.

Lantas, bagaimana mencabut uban dari sudut syariat dan medis ?

Telah disebutkan juga dalam Al-Quran bahwa  Allah Ta’ala berfirman,

 

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

 

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Baca Juga: Urban Legend di Kendal, Misteri Kerajaan Gaib Kemangi

Larangan mencabut uban dalam Islam

Hal ini berlaku baik orang tua maupun yang masih muda karena keumuman berbagai dalil.

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan larangan mencabut uban. Baik sudah tua maupun masih muda. Di antaranya:

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

 

“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.”[1]

Baca Juga: LEAK! Kisah Urban Legend dari Bali

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

 

“Barangsiapa memiliki sehelai uban di jalan Allah (dia muslim), maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang mau, silahkan dia hilangkan cahayanya (baginya di hari kiamat).”

Baca Juga: 2 Versi Si Manis Jembatan Ancol, Mana yang Akurat?

Anjuran medis agar tidak mencabut uban

Secara medis, uban tidak bisa diobati, karena banyak yang mengambil jalan pintas agar mencabutnya.

Kebiasaan mencabut uban bisa berdampak negatif bagi kesehatan.

Yaitu bisa membuat kerusakan pada folikel rambut dan saraf sekitar rambut, dapat juga menyebabkan infeksi pada bekas cabutan.

Apalagi uban yang dicabut dalam jumlah yang cukup banyak dan sering.

Selain itu seringnya mencabut uban akan menggangu pertumbuhan rambut.

Dari jumlah rambut akan berkurang sedikit demi sedikit.

Kebiasaan mencabut juga akan mengganggu sinyal saraf yang memproduksi warna rambut sehingga pertumbuhan dan warna rambut akanterganggu. Karena jumlah rambut terus berkurang dan uban bisa jadi tetap jumlahnya.

Baca Juga: GAMPANG BANGET! Begini Tips Menjadi Tetangga yang Baik

Hukum Mencabut Uban

Hukum mencabut uban di rambut adalah makruh sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawi rahimahullah,

 

” يُكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ ، لِحَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ بِأَسَانِيدَ

 

“Dimakruhkan mencabut uban, sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat.”]

 

Akan tetapi perlu dirinci hukumnya, karena uban yang dilarang dicabut yaitu uban yang ada di wajah juga meliputi jenggot, jambang dan kumis.

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

 

“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.”

Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,

 

نهى عن نتف الشيب : أي الشعر الأبيض من اللحية أو الرأس

 

“Larangan mencabut uban yaitu rambut putih pada jenggot (jambang) dan rambut kepala.”

Baca Juga: Ingat Guys! Begini Etika Meminta Bantuan yang Tepat

Haram mencabut uban pada jenggot

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:

 

: ما حكم نتف الشيب من الرأس واللحية ؟

 

Apa Hukum mencabut uban pada rambut kepala dan jenggot?

Beliau menjawab:

 

فأجاب: أما من اللحية أو شعر الوجه فإنه حرام؛ لأن هذا من النمص، فإن النمص نتف شعر الوجه واللحية منه ، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه لعن النامصة والمتنمصة…أما إذا كان النتف من شعر الرأس فلا يصل إلى درجة التحريم لأنه ليس من النمص” انتهى

 

“Adapun pada jenggot atau rambut pada wajah, maka hukumnya haram karena termasuk dalam “Namsh” (mencabut yang dilarang). Karena terdapat hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan meminta dicabutkan.

Adapun mencabut uban pada rambut kepala maka tidak sampai pada derajat haram karena tidak termasuk Namsh.”

Demikian semoga bermanfaat.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: muslimafiyah.com

Tags

Terkini

Terpopuler