Hukum Ibu Hamil dan Menyusui Bebas dari Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

8 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang puasa Ramadhan. /Pixabay/fezailc
KABARMEGAPOLITAN.com – Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah waib bagi umat Islam, di mana harus dijalankan selama 30 hari penuh.

Jika tidak bisa memenuhi 30 hari puasa Ramadhan, maka wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Namun, ada beberapa kondisi yang tidak diwajibkan untuk berpuasa, salah satunya ibu hamil.

Melansir dari kanal YouTube Audio Dakwah, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa ada kondisi di mana ibu hamil tidak diwajibkan berpuasa.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI! Simak Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26

Dalam kaidah hukum fiqih, ada dua sebab yang bisa membuat seseorang dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Dua sebab tersebut adalah sebab hakiki dan maknawi. Tetapi, harus tetap menggantinya di luar Ramadhan.

Sebab hakiki yang tidak mewajibkan seseorang berpuasa di bulan Ramadhan yaitu karena sakit parah yang mengharuskan seseorang untuk teratur minum obat dan membahayakan dirinya jika berpuasa.

“Sehingga, yang memiliki kondisi seperti demikian dibolehkan untuk berbuka atau tidak berpuasa,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Manfaat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26, serta Syarat Mendapatkannya

Lalu, untuk sebab maknawi, yaitu orang yang terlihat sehat namun memiliki kondisi seperti orang sakit. Misalnya, ibu hamil atau menyusui.

“Ibu hamil memerlukan kalori setidaknya 2.200 – 2.300 kalori, dan ibu menyusui 2.200 – 2.600 kalori, dan (makanan) harus masuk, masuk, dan masuk,” ujarnya.

Ustadz Adi Hidayat kembali menjelaskan, bahwa hukum berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui ada dua.

Pertama, jika ia khawatir pada dirinya ketika berpuasa tidak kuat dan menjadi lemas, atau khawatir pada bayinya juga, maka para ulama sepakat dan tidak ada perselisihan untuk solusi atas kondisi tersebut.

Baca Juga: Total Lebih dari 70 Juta Rupiah, Begini Potret Tampan dan Elegan dari Hyun Bin Saat Momen Pernikahannya

Solusinya adalah, berbukalah dan ganti puasa tersebut di luar Ramadhan.

Kedua, ketika seorang ibu khawatir pada bayinya saja, khususnya bagi ibu yang menyusui, maka sesuai pendapat para ulama hukumnya terbagi tiga, yaitu:

- Boleh buka dan wajib qadha saja

- Wajib qadha dan fidyah

- Boleh memilih salah satu antara qadha dan fidyah

Pendapat kedua merupakan pendapat ulama syafi'iyah, yang mengatakan bahwa sebenarnya ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, namun ia tidak berpuasa, maka wajib qadha.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Simak Langkah-langkah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Perhatikan Agar Bisa Lolos

“Lalu kenapa ia juga harus fidyah? Sebab ketidakmampuannya karena bayi yang sedang disusui. Jadi, bukan karena dirinya, sehingga ada ilat lain yang menjadi faktor yang menyebabkan ia tidak berpuasa,” ujar Ustadz Adi Hidayat menjelaskan.

Lantas, dari tiga pendapat tersebut, mana yang paling kuat?

Menurut pendakwah yang juga disebut UAH tersebut, yang paling kuat adalah pendapat bahwa tidak mungkin dua kifarat dipertemukan.

Dari penjelasan Imam Hanifah, qadha dan fidyah adalah pillihan. Jadi, kalau tidak mampu qadha maka fidyah, namun hal yang paling diutamakan adalah qadha.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Kediri dan Sekitarnya, Sabtu 9 April 2022, 7 Ramadhan 1443 H

Tapi, jika masih ragu untuk melakukan salah satunya, silakan lakukan keduanya, karena merupakan ijtihad dari para ulama.

Lebih lanjut lagi, UAH menjelaskan bahwa qadha dan fidyah dilakukan sekaligus karena menggabungkan dua ayat tentang safar dan ayat yang tidak sanggup karena faktor lain.

Dengan begitu, UAH mengingatkan untuk ibu menyusui jika ingin memilih salah satunya, maka utamakan puasa terlebih dahulu.

Akan tetapi, jika ingin melakukan keduanya, maka tidak dilarang, karena itu bagian dari ijtihad para ulama.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Audio Dakwah

Tags

Terkini

Terpopuler