Salah satu warga berusia 77 tahun, Nabeel al-Kurd, harus kehilangan rumah dengan adanya penggusuran dan upaya rasis untuk mengusir warga Palestina.
Di bawah hukum Israel, orang Yahudi yang dapat membuktikan gelar sebelum perang 1948 yang menyertai pembentukan negara dapat mengeklaim kembali properti Yerusalem mereka.
Usai kejadian yang menjadi kritik internasional itu dan adanya permintaan dari Jaksa Agung Avichai Mandelblit, Mahkamah Agung setuju untuk menunda persidangan.
Namun, dalam waktu satu bulan, persidangan sudah harus digelar kembali.
Jeda waktu selama satu bulan tersebut disinyalir tidak akan cukup untuk mengatasi suasana yang meradang antara Israel dan Palestina.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)