Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Iko Uwais, Polisi Temukan Dua Bukti Baru

- 25 Juni 2022, 13:35 WIB
Iko Uwais Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan Terhadap Seseorang Berinisial RR
Iko Uwais Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan Terhadap Seseorang Berinisial RR /

KABARMEGAPOLITAN.com – Kasus dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais kini memasuki babak baru.

Ini terjadi usai Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus yang melibatkan suami dari Audy Item tersebut.

Ya, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kini menetapkan kasus Iko Uwais ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022 yang lalu.

Baca Juga: Sinopsis Film Tracers: Perampokan oleh Geng Parkour, Penuh Aksi Tayang di Trans TV Hari Ini, 25 Juni 2022

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi wartawan, Kamis,23 Juni 2022, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Ivan menyebut, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.

Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Daftar 30 Penyanyi K-Pop Bereputasi Terbaik di Bulan Juni 2022, Salah Satunya Ada IU yang Masuk Tiga Besar

Masih menurut Ivan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru.

Salah satunya adalah hasil visum.

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," jelasnya.

Nah, seperti diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pelapor bernama Rudi.

Dalam laporan yang dilayangkan Rudi, Iko Uwais dituding menolak untuk melakukan pembayaran senilai Rp300 juta bahkan melakukan pengeroyokan.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, Bagikan 7 Link Twibbon Berikut di Media Sosial

Sementara itu, menurut kuasa Hukum Leo Sagala, ada kesepakatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp300 juta.

Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.

Leo pun mengklaim bahwa kliennya (Iko Uwais) tidak mendapatkan respon yang baik saat menghubungi pihak Rudi.

"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelas Leo Sagala.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Tentang Kabar Penggunaan PeduliLindungi untuk Pembelian Minyak Goreng Curah

“Setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru, Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik klien kami," sambung Leo.

Iko pun telah membuat laporan balik dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan Iko Uwais tersebut dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah