Azis MS Jamrud soal Royalti: Kegiatan Pribadi dan Tidak Komersil Tidak Mendapat Royalti

- 23 April 2021, 01:45 WIB
Ilustrasi Musik
Ilustrasi Musik /Pixabay/7144605

KABARMEGAPOLITAN.com – Ramai perbincangan dan pro kontra terkait Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, mendapat respon dari salah satu personil grup rock Jamrud, Azis MS.

Gitaris dan penulis di banyak lagu Jamrud tersebut memberikan komentar yang menyejukkan.

Azis MS menyebut sebagai pencipta lagu, seharusnya berhak mendapatkan hak royalti.

Alasannya, karya yang diciptakan dia dan bandnya itu telah didaftarkan ke lembaga kolektif manajemen.

Baca Juga: Gus Robin Sebut Indonesia Akan Dapat Kutukan Bila Terpecah 

"Untuk pemungutan itu sudah ada tim yang memang kompeten untuk urusan menarik pembayaran dari pemakaian lagu tersebut," ujarnya, Kamis 22 April 2021.

Menurut Azis MS, selama lagu ciptaannya itu dibawakan dalam kegiatan pribadi dan tidak komersil tidak masalah untuk tidak mendapat royalti.

"Tapi kalau sifatnya tertutup dan tidak diperbanyak atau direkam ulang untuk diperjualbelikan dan atas nama pribadi. Ya nggak dipungut apa-apa," jelas Azis MS.

Baca Juga: Tidak Dapat Pinjaman Bank? Lengkapi Persyaratan dan Daftar Program BLT UMKM 2021  

Menanggapi aturan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Azis MS menanggapinya secara positif.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Moreschick


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah