Buntut Laporan KD, Orang Tua Ayu Ting Ting Bisa Kena 4 Pasal Sekaligus dan Ancaman 4 Tahun Penjara

18 September 2021, 08:46 WIB
Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya. /PMJ/Yenni

KABARMEGAPOLITAN.COM - Ayu Ting Ting kini harus menghadapi masalah yang lebih pelik terkait lapotan haters-nya yang berinisial KD terhadap keluarganya.

Seperti yang diketahui, usai keluarga Ayu Ting Ting mendatangi kediaman KD, keluarga KD balik melaporkan orang tua Ayu yang dinilai menghina dan mencermarkan nama baik.

Dalam tayangan video yang beredar, keluarga Ayu Ting Ting juga dinilai berlebihan saat mendatangi keluarga KD, ditambah lagi pada saat itu orang tua KD terlihat bingung dan tidak tahu sama sekali soal duduk permasalahannya.

Baca Juga: Cara Mendapat Diskon Listrik PLN yang disalurkan Hingga Desember 2021, Ini 3 Golongan Penerimanya

Atas pelaporan tersebut, orangtua Ayu dikabarkan terjerat 4 pasal sekaligus, dan ancaman pidana maksimal kurungan 4 tahun penjara ada di depan mata, jika orangtua Ayu Ting Ting dinyatakan bersalah.

Hal tersebut berawal dari kedatangan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke kediaman KD beberapa waktu lalu yang ternyata berbuntut panjang.

Pasalnya, ucapan bernada ancaman terlontar dari Ayah dan Ibu Ayu Ting Ting kabarnya membuat orangtua KD tertekan.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ancaman Kurungan 4 Tahun Penjara Mengintai, Bagaimana Nasib Orang Tua Ayu Ting Ting?".

Baca Juga: Segera Akses DTKS Kemensos untuk Daftar Bansos PKH, BST, dan BPNT September 2021

“Mental ya terutama, sempat ada suatu pernyataan dari UK ‘kalau kamu gak telepon anakmu segera, mau dibawa dan dipenjarakan’. Ditambah lagi kata-kata yang dilontarkan oleh AR juga,” kata Edi Prastio yang merupakan kuasa hukum orangtua KD.

Bahkan dikabarkan mengalami trauma hingga jatuh sakit, kondisi keluarga KD yang memprihatinkan lantas mengundang berbagai perhatian dari berbagai penjuru.

Sejumlah netizen mengaku siap mengawal orangtua KD hingga babak persidangan.

“Kalau didugaan dan sang sangkaannya pasal 335, 310, 311 terkait perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baiknya,” ujarnya.

Baca Juga: Rayakan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76, Octa Investama Gelar Turnamen Badminton Merdeka Cup

Tak main-main, orangtua Ayu Ting Ting terancam 4 tahun kurungan penjara.

“Tuntutan sih relatif ya 9 bulan ancamannya, kita jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancamannya 4 tahun,” katanya, seperti dikutip dari YouTube Indosiar pada Jumat, 17 September 2021.

Edi Prastio juga mengungkap bahwa orangtua KD nekat melaporkan balik itu karena mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.

“Karena beliau merasa tertekan dan mendapat dorongan beberapa tokoh masyarakat Jawa Timur ya, khususnya beberapa politisi, beberapa tokoh agama, dan tokoh muda. Mereka mendapat support harga dirinya diinjak-injak, sebagai warga negara boleh lah yang punya hak hukum yang sama silakan menempuh upaya hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Ayu Ting Ting tetap kukuh pada pendiriannya yang ingin menjebloskan KD ke jeruji besi yang telah melakukan perundungan dan penghinaan melalui media sosial.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler