Kurangi Risiko Kecelakaan, Ini Jarak Aman dan Batas Kecepatan yang Wajib Diketahui Pengendara

- 12 Juni 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi Kendaraan/Pexels/Viviana Ceballos
Ilustrasi Kendaraan/Pexels/Viviana Ceballos /

KABARMEGAPOLITAN.com - Saat Berkendara selalu utamakan keselamatan Anda dan orang lain dengan mengetahui jarak aman.

Polda Metro Jaya mengimbau pada akun @TMCPoldaMetro untuk tetap jaga jarak aman dan batas kecepatan saat berkendara.

Pasti pengendara juga harus mematuhi segala aturan dan rambu-rambu yang ada di jalan raya. Hal ini perlu diketahui agar keselamatan Anda dan orang lain tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga: Yordania Masih Memimpin, Indonesia di Urutan Kedua, Klasemen Sementara Grup A Kualifikasi Piala Asia 2023

Berikut ini ada beberapa jarak aman dan batas kecepatan perlu pengendara ketahui:

1. Kecepatan: 30 km/jam

Jarak minimal: 15 meter

Jarak aman: 30 meter

2. Kecepatan: 40 km/jam

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x