KABARMEGAPOLITAN.com - Saat Berkendara selalu utamakan keselamatan Anda dan orang lain dengan mengetahui jarak aman.
Polda Metro Jaya mengimbau pada akun @TMCPoldaMetro untuk tetap jaga jarak aman dan batas kecepatan saat berkendara.
Pasti pengendara juga harus mematuhi segala aturan dan rambu-rambu yang ada di jalan raya. Hal ini perlu diketahui agar keselamatan Anda dan orang lain tetap terjaga dengan baik.
Berikut ini ada beberapa jarak aman dan batas kecepatan perlu pengendara ketahui:
1. Kecepatan: 30 km/jam
Jarak minimal: 15 meter
Jarak aman: 30 meter
2. Kecepatan: 40 km/jam