Bawaslu Provinsi Banten Tetapkan 8 Wilayah Kota/Kabupaten akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

- 20 Februari 2024, 18:22 WIB
8 wilayah di Provinsi Banten akan melakukan Pemungutan Suara Ulang.
8 wilayah di Provinsi Banten akan melakukan Pemungutan Suara Ulang. /Website Bawaslu Banten

ZONABANTEN.com - Pemilihan Umum (Pemilu) belum usai, terdapat beberapa wilayah di Indonesia akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di antaranya, 8 wilayah di Provinsi Banten.

Informasi ini diumumkan langsung oleh media sosial Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten pada, 19 Februari 2024. 

Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di sejumlah Tempat Pemungutan (TPS) di Kabupaten atau Kota Provinsi Banten.

Baca Juga: KPU Hentikan Proses Rekapitulasi Suara, PDI Perjuangan Protes Keras

Di antaranya; Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Padeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang. 

Bawaslu Pusat juga telah menginformasikan kepada publik bahwa jumlah TPS yang akan melakukan PSU cukup banyak karena terdapat beberapa kesalahan atau pelanggaran terjadi saat di lapangan. 

Namun, terdapat sejumlah TPS seperti di Demak, Jawa Tengah tidak bisa melaksanakan pencoblosan karena dilanda musibah banjir. 

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari juga telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kesalahan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu terutama kasus yang terjadi pada Sirekap.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x