Sebagaimana diketahui, Pilpres 2019, Timses Prabowo-Sandi menyampaikan bahwa Jokowi sebagai petahana melakukan tindak kecurangan yang terstruktur dan sistematis.
Dilansir dari hukumonline.com, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berkata, kecurangan tersebut meliputi, pemanfaatan posisi Jokowi sebagai Presiden dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
"Dengan menggunakan (memanfaatkan) posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum, sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang dalam siaran pers yang dikonfirmasi pada Selasa, 11 Juni 2019.***