KPU Sebut Pertimbangan Kenapa Pilkada 2024 Digelar 27 November

- 12 Januari 2024, 09:11 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal Pilkada serentak tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal Pilkada serentak tahun 2024 /rri.co.id/

KABARMEGAPOLITAN.com - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan hal ini sesuai dengan kesimpulan ada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR tahun lalu.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Keputusan KPU No 21 Tahun 2022.

Hal ini diungkapkan oleh kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga: 5 Krisis Keuangan Paling Dahsyat di Dunia, Salah Satunya Pernah Dialami Indonesia

"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” ujar Yulianto Sudrajat.

Beliau menyebut rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ada tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.

Selain itu menurut dia, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.

Baca Juga: Gelandang Real Sociedad Martín Zubimendi Masuk Radar Arsenal

Dengan demikian, rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU adalah sebagai berikut:

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

25 September-23 November 2024: Masa kampanye.

24 November-26 November 2024: Masa tenang.

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x