OJK Beraksi, Berikan Sanksi untuk Menegakkan Hukum di Pasar Modal

- 10 Oktober 2023, 13:42 WIB
Gedung OJK. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gedung OJK. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Foto ANTARA/

KABARMEGAPOLITAN.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa aktif dalam penegakan hukum di sektor pasar modal, menjaga integritas dan kepercayaan di antara para pemangku kepentingan.

Hingga September 2023, OJK telah memberlakukan berbagai sanksi administratif terhadap pelaku pasar modal yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Tindakan-tindakan penegakan hukum ini mencerminkan tekad OJK untuk menjaga ketertiban, integritas, dan kepatuhan di pasar modal Indonesia.

Melalui sanksi-sanksi ini, OJK berusaha melindungi investor, memastikan aturan diikuti, dan memelihara stabilitas pasar modal.

Berikut adalah sejumlah tindakan penegakan hukum yang telah diambil oleh OJK:

Baca Juga: Jutaan UMKM Batik Tembus Pasar Global Berkat Shopee, Didiet Maulana Kagum

1. Sanksi Administratif Terhadap 102 Pihak

Hingga September 2023, OJK telah menerapkan sanksi administratif terhadap 102 pihak yang terdiri dari berbagai jenis sanksi, yaitu:

Denda sebesar Rp57,9 miliar.

Pencabutan izin usaha sebanyak 8 kali.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK Regional 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x