Anggota TNI dan Polri Terlibat Kampanye Pemilu, Ancaman Pidana Menanti

- 14 Agustus 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi. Anggota TNI dan Polri Terlibat Kampanye Pemilu, Ancaman Pidana Menanti
Ilustrasi. Anggota TNI dan Polri Terlibat Kampanye Pemilu, Ancaman Pidana Menanti /Dok Humas Polresta Cilacap

KABARMEGAPOLITAN.com - Pada era demokrasi, menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan umum (Pemilu) merupakan hal yang sangat penting.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menegaskan larangan bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif untuk terlibat dalam kampanye, termasuk dalam Pilpres.

Ketegasan hukum ini bukanlah main-main, sebab pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Pasal 280 ayat (3) dari undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan, "Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu."

Baca Juga: Revolusi Menuju Kota Hijau dan Bersih, DKI Jakarta Akan Dilengkapi dengan 100 Bus Listrik 

Ancaman hukuman pidana bagi yang melanggar ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 494, yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

Larangan ini tak hanya berlaku bagi anggota TNI dan Polri, melainkan juga untuk berbagai pejabat dan perangkat negara.

Dalam lingkup Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, para hakim juga dilarang terlibat dalam kampanye.

Demikian pula dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, pejabat negara yang bukan anggota partai politik, dan berbagai entitas badan usaha milik negara atau daerah.

Baca Juga: Dampak Cuaca Berubah: 100 Ribu Warga Jakarta Alami ISPA Setiap Bulan 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah