Namun, bagi mereka yang tetap memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tinggal diam.
Mereka aktif mendorong peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Syafrin menjelaskan, "Kami juga mendorong elektrifikasi dalam sektor transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif kepada masyarakat yang membeli kendaraan listrik, dengan pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)."
Pentingnya langkah ini ditegaskan oleh penelitian dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Studi tersebut mengungkapkan bahwa pencapaian target 60% peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik pada tahun 2030, sebagaimana yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 2,3 ton di Jakarta.
"Ini berarti potensi pengurangan polusi udara sebanyak 45% di Jakarta. Oleh karena itu, kesadaran publik dan peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum menjadi sangat penting," tegas Syafrin.
Sejalan dengan upaya monumental ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengambil tindakan nyata dengan memberikan 186 kendaraan dinas operasional (KDO) listrik kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga kualitas udara di ibu kota.
Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Ramah Anak di Indonesia, Enak Nih Ajak Si Kecil