Begini Respons LPSK terkait Perlindungan Korban Pelecehan Seksual dalam Kontes Miss Universe Indonesia

- 14 Agustus 2023, 09:30 WIB
Para finalis Miss Universe Indonesia 2023
Para finalis Miss Universe Indonesia 2023 /Dok MUDI/ARAHKATA

KABARMEGAPOLITAN.com - Dalam menghadapi isu serius mengenai pelecehan seksual dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat dan siap memberikan perlindungan bagi para korban.

Respons ini menunjukkan komitmen kuat LPSK dalam menjaga hak dan kesejahteraan individu yang terkena dampak peristiwa tragis tersebut.

Pada Kamis, 10 Agustus 2023 yang lalu), LPSK menerima kunjungan Melisa Anggraini, kuasa hukum dari keempat korban, dalam pertemuan yang memaparkan perlindungan yang dapat diakses oleh para korban.

Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK, mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya bahwa lembaga tersebut memiliki berbagai program perlindungan yang relevan.

Baca Juga: Golkar Gerindra Optimis Bisa Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Keduanya Semakin Terlihat Akrab! 

Program-program tersebut mencakup perlindungan hukum dalam menghadapi laporan balik dari pihak penyelenggara atau pihak terkait, serta fasilitasi restitusi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bahkan, ketika ada ancaman atau intimidasi, perlindungan fisik juga menjadi opsi yang dapat diberikan kepada para korban.

Maneger Nasution menekankan bahwa walaupun saat ini LPSK belum menerima permohonan secara formal dari para korban, mereka siap dan komitmen untuk memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban pelecehan seksual dalam kontes kecantikan tahunan di Jakarta Utara mengungkapkan kejadian yang merugikan kliennya.

Baca Juga: Ini Bos! 4 Tanda Zodiak Paling Berkomitmen Dalam Astrologi 

Salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai N, mengalami pelecehan di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa ruang ballroom hotel tersebut telah dipasangi kamera CCTV, namun hanya ditutupi oleh sekat dari banner dan gantungan baju, sehingga menciptakan privasi yang minim.

Kondisi ini, seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum, dapat menimbulkan tekanan dan ketidaknyamanan pada peserta kontes.

Selain itu, laporan juga mengungkapkan bahwa para peserta kontes telah mengalami proses pengecekan badan (body checking) yang melibatkan pemotretan tanpa busana.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Sisi Gelap Zodiak Pisces 

Situasi ini semakin memperkuat permasalahan serius yang perlu ditangani dengan tindakan tegas dan responsif.

Melisa Anggraini juga menyebutkan bahwa sejumlah korban telah berdiskusi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam pertemuan pada Rabu, 9 Agustus yang lalu, menunjukkan keseriusan dan perhatian dari pihak berwenang dalam menangani isu ini.

Dengan LPSK berada di garda depan perlindungan korban pelecehan seksual, langkah-langkah responsif ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan lembaga terkait berkomitmen untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi semua individu yang terlibat dalam situasi yang sulit ini.

Dengan kerjasama dan usaha bersama, harapannya adalah solusi akan ditemukan dan pelajaran berharga akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah