Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair! Segera Buka CekBansos.Kemensos.go.id, Siapa Tahu Ada Nama Anda!

- 11 Agustus 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi - Masyarakat yang mendapatkan PKH tahap 3 2023.
Ilustrasi - Masyarakat yang mendapatkan PKH tahap 3 2023. /Instagram @ppkh_greged_cirebon/Tangkap layar Instagram.com/@ppkh_greged_cirebon/

KABARMEGAPOLITAN.co- Bansos PKH tahap 3 diketahui sudah disalurkan sejak bulan Juli 2023 lalu.

Terdapat himbauan dari pemerintah bagi masyarakat untuk rutin mengecek laman CekBansos.Kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat melalui kementerian sosial atau kemensos RI.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik tentang Kalimantan, Pulau Paling Aman dari Gempa!

Bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan bansos PKH pada bulan Agustus 2023 ini.

Adapun syarat untuk dapat menerima bansos PKH tahap 3 2023 adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki E-KTP

Baca Juga: Presiden Jokowi Menjajal LRT Bersama Pelaku Seni, Ada Desta hingga Cak Lontong

3. Terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau masyarakat yang membutuhkan di kelurahan setempat

4. Bukan merupakan anggota dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

5. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji atau Kartu Prakerja.

Baca Juga: Belum Berakhir! Pratama Arhan dan Tokyo Verdy Masih Bisa Promosi dari J2 League! Syaratnya, Mereka Harus...

Penerima bansos PKH dibagi dalam beberapa kategori, antara lain sebagai berikut : 

  • Balita = Rp3.000.000/tahun, atau Rp750,000/tahap
  • Ibu hamil dan/atau menyusui atau dalam masa nifas = Rp3.000.000/tahun, atau Rp750.000/tahap
  • Siswa Sekolah Dasar/SD = RP900.000/tahun, atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama/SMP = Rp1.500.000/tahun, atau Rp375.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Atas/SMA atau Setara = Rp2.000.000/tahun, atau Rp500.000/tahap
  • Warga lanjut usia/Lansia di atas 70 tahun = Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas = Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima bansos pkh tahap 3, ikut langkah-langkah ini :

1. Buka aplikasi Cek Bansos atau laman CekBansos.Kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi, kota/kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan tempat tinggal anda

3. Masukkan nama lengkap anda sesuai yang ada di KTP dan kode verifikasi yang muncul

Baca Juga: Rahasia dan Khasiat Surat Al-Kautsar, Dibacakan Saat Hujan Turun, Doa Akan Dikabulkan

4. Lalu, tekan tombol 'Cek Data'

5. Setelahnya akan muncul daftar nama penerima bansos pkh tahap 3 2023

Jika nama anda ada di daftar penerima, bantuan dapat di ambil di kantor pos terdekat yang terdaftar di tempat tinggal anda.

Jangan lupa bawa salinan/foto copy data diri seperti E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lain yang diminta.

Artikel ini disadur dan ditulis ulang dari Berita yang terbit di Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Bansos PKH Tahap 3: Cara Cek Daftar Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id!'.

Demikian info tentang Bansos PKH Tahap 3 berikut syarat dan cara cek nama di laman CekBansos.Kemensos.go.id.

Silahkan lihat berbagai info dan berita menarik lain di KABARMEGAPOLITAN.com dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id Aplikasi Cek Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah