Jual Ginjal! Itu Nama Grup Telegram yang Ditemukan Petugas Imigrasi Ngurah Rai di Ponsel WNI

- 28 Juli 2023, 11:14 WIB
Ilustrasi. Imigrasi
Ilustrasi. Imigrasi /PIXABAY

KABARMEGAPOLITAN.com - Pada tanggal 26 Juli 2023, Kantor Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan membatalkan keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri. 

Tiga WNI tersebut dengan inisial J (Lk 35), YP (Pr 33), dan FF (Pr 27) berencana menggunakan maskapai Air Asia (AK379) dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, dan tujuan akhir di Phnom Penh, Kamboja.

Kepala Pelaksana Harian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Baskoro Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa pembatalan keberangkatan ini didasarkan pada informasi awal dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polres Bandara yang mengindikasikan adanya rencana pekerjaan ilegal di luar negeri oleh beberapa WNI.

Melalui kerja keras petugas Imigrasi, pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap ketiga WNI tersebut secara terpisah untuk memperoleh keterangan dan bukti yang lebih konkret.

Baca Juga: Ambil Langkah Strategis Pertamina Patra Niaga Memperkuat Pasokan LPG 3 kg

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ketiga WNI, yang berasal dari luar provinsi Bali, telah diiming-imingi pekerjaan di luar negeri secara ilegal oleh seorang pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, selama pemeriksaan, petugas juga menemukan jejak keanggotaan dalam grup obrolan bernama "Jual Ginjal" di platform telegram dalam ponsel salah satu WNI. Serem, bos!

"Menyikapi temuan ini, kami telah menyerahkan ketiga WNI kepada Polres Bandara Ngurah Rai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan BP2MI guna menindaklanjuti isu ini dengan serius," ujar Baskoro.

Tindakan tegas ini bertujuan untuk mencegah tindakan ilegal dan memastikan keselamatan serta perlindungan hak-hak WNI yang berencana bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Para Pemimpin Dunia Mengutuk Kudeta di Niger, Ini Reaksi Mereka

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah