Hentikan Penipuan Keuangan, Satgas Blokir Situs Jombingo

- 8 Juli 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi. Hentikan Penipuan Keuangan,  Satgas Blokir Situs Jombingo. (Antara)
Ilustrasi. Hentikan Penipuan Keuangan, Satgas Blokir Situs Jombingo. (Antara) /

KABARMEGAPOLITAN.com – Di era digital yang berkembang pesat, penipuan keuangan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Tetapi, kabar baiknya datang dari Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) yang telah berhasil memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).

Perusahaan ini terbukti melakukan penipuan dan merugikan banyak orang.

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Satgas berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari penipuan online dan menghentikan praktik ilegal seperti yang dilakukan oleh Jombingo.

Baca Juga: Pasukan Israel Bunuh 3 Warga Palestina Pasca Serangan 2 Hari yang Sengit 

Mengungkap Kasus: Pada tanggal 4 Juli 2023, Satgas mengadakan rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap laporan pengaduan dan liputan media yang mengungkapkan kasus penipuan dan kerugian keuangan yang terkait dengan Jombingo.

Keputusan Berani: Setelah rapat yang intensif, Satgas mengambil keputusan tegas untuk menghentikan penipuan yang dilakukan oleh Jombingo dengan memblokir situs perusahaan tersebut.

Meskipun situs Jombingo saat ini tidak lagi aktif, Satgas bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap situs-situs terkait lainnya.

Tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan yang dilakukan oleh PT Bingoby Digital Kreasi.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah