Jelang Idul Adha 1444 H, Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru

- 27 Juni 2023, 08:07 WIB
Ilustrasi hewan kurban sapi. / ANTARA/HO-Kementerian Pertanian
Ilustrasi hewan kurban sapi. / ANTARA/HO-Kementerian Pertanian /

KABARMEGAPOLITAN.COM - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H yang aman dari PMK dan penyakit hewan strategis lainnya, Satuan Tugas yang menangani PMK telah melakukan Rapat koordinasi nasional (Rakornas) mengenai penerapan kebijakan lalu lintas hewan ternak.

Rakornas yang berlangsung pada 23 Juni 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., selaku Ketua Satgas untuk Penanganan PMK dengan mengundang perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait, Satgas PMK daerah, pelabuhan, dan asosiasi di Indonesia.

Baca Juga: Hari UMKM- 27 Juni: Meningkatkan Kesadaran tentang Kontribusi Bisnis untuk Pembangunan Berkelanjutan

Aturan lalu lintas hewan kurban pada tahun 2023 ini  diatur dalam beberapa regulasi diantaranya adalah Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban, Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, serta SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan hari ini (26/06/2023).

Berdasarkan Fatwa MUI, hewan ternak yang sah secara sebagai hewan kurban antara lain adalah hewan yg sehat, tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, dan cukup umur), hewan terjangkit LSD ringan (benjolan belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kerusakan daging), hewan terjangkit PPR ringan (Gejala klinis yang ditandai demam suhu 39-40 dan tidak menunjukkan gejala yg parah).

Selain itu, hewan yang pada tubuhnya terpasang eartag atau penanda lain sebagai identitas hewan dan informasi status vaksinasi, tetap sah digunakan sebagai hewan kurban.

SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Perubahan pertama adalah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri dengan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah