KABARMEGAPOLITAN.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, memuji Mahkamah Konstitusi (MK) atas penolakan permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu agar diubah dari proporsional terbuka menjadi kembali tertutup.
Menurutnya, mengubah sistem dari proporsional terbuka menjadi tertutup tidak sesuai dengan Konstitusi dan Keputusan MK sendiri.
Dengan penolakan ini, menurut Hidayat, maka Pemilihan Umum 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Ia mengingatkan MK untuk terus konsisten dalam menjaga konstitusi dan menjadi teladan dalam melaksanakan ketentuan konstitusi.
Baca Juga: Sandiaga Uno Disebut-sebut Sering Berinteraksi dengan Kader PPP Selama Menjabat sebagai Menteri
Hal ini sangat penting mengingat Indonesia sedang memasuki tahun politik menuju Pemilihan Umum 2024.
Menurut Hidayat, dengan MK yang konsisten dalam keputusannya pada tahun 2008 yang mengarahkan perubahan dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka, maka diharapkan akan dapat menjaga kepercayaan rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi.
Konstitusi tetap bisa diperjuangkan dan dilaksanakan.
Dan itu semua dapat meningkatkan partisipasi rakyat untuk meningkatnya kualitas demokrasi, karena rakyat menyadari bahwa kedaulatan rakyat selalu dipentingkan dan dimenangkan, sebagaimana dalam keputusan MK terakhir ini.