Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Prokes Nomor 1 Tahun 2023 pada Masa Transisi Endemi

- 10 Juni 2023, 06:59 WIB
Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). /Kemenkes

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kondisi masyarakat pasca pandemi Covid-19 berangsur pulih, mereka terlihat kembali melakukan kegiatan seperti biasanya, walaupun tetap harus waspada dan hati-hati upaya tetap melindungi diri dari penularan virus tersebut. 

Mengenai hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan di Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. 

Selain itu, hal ini berdasarkan dari tinjauan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19 yang semakin stabil sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadapap protokol kesehatan pada transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Surat edaran ini diperuntukan bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik dengan tujuan agar memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Aturan protokol kesehatan berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tersebut diantaranya:

Baca Juga: Pendaftaran LPDP Tahap 2 Sudah Dibuka Loh! Cek Alur Tahap Seleksinya!

1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x