Bukan BSU! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Juni 2023 Dengan Daftar Online Program Ini

- 31 Mei 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi -Karyawan bisa dapat uang BLT Rp 700 ribu usai masukkan data diri ke link resmi ini, bukan daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi -Karyawan bisa dapat uang BLT Rp 700 ribu usai masukkan data diri ke link resmi ini, bukan daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan. / PIXABAY/@Ekoanug

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kabar gembira bagi anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun Bantuan Subsidi Upah (BSU) dihentikan, anda masih bisa mendapatkan BLT Rp 700 ribu yang bakal cair Juni 2023. 

Menyusul pencabutan status Covid-19 oleh pemerintah, beberapa bantuan langsung tunai juga turut dihentikan. BLT yang dihentikan ini antara lain Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Bantuan Subsidi Upah pada saat pandemi lalu cukup membantu perekonomian para penerimanya. 

Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan persyaratan tertentu berhak mendapatkan BLT pada program BSU. Besaran BLT program BSU yang berhak diterima pada tahun 2020 adalah sebesar Rp. 2,4 juta, tahun 2021 berkurang menjadi Rp.1 juta dan pada tahun 2022 kembali menyusut menjadi Rp.600.000.

Baca Juga: Begini Sejarah Web Designer Day yang Dirayakan Saban 31 Mei AS

Pada tahun 2023, program BSU ini tidak dilanjutkan oleh pemerintah. Dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kondisi perekonomian di tahun 2023 dipandang membaik dibandingkan pada masa pandemi.

"Kami berharap kondisinya normal, teman-teman memiliki pendapatan yang dengan pendapatan itu bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Nah, kalau sudah seperti itu kan tidak perlu ada subsidi," katanya pada 22 Februari 2023 lalu dikutip dari ANTARA.

Meskipun program BSU ini dihentikan,para karyawan baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun bukan peserta jaminan sosial ini masih berpeluang mendapatkan BLT sebesar Rp.700 ribu pada bulan Juni 2023 melalui program BLT yang lain.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x