Melawan Petugas dan Berusaha Kabur, Kaki Kiri Andi Ditembak

- 20 Maret 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi penangkapan narapidana.
Ilustrasi penangkapan narapidana. /Pixabay/Peggy_Marco /

KABARMEGAPOLITAN,com – Setelah nyaris selama 6 bulan menghirup udara bebas, seorang narapidana Andi bin Baso Jarre, akhirnya ditangkap.

Andi ditangkap Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Polda Sulawesi Selatan lantaran keluar lembaga permasyarakat tanpa ijin alias kabur. Hehehe.

Yap, Andi keluar dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022.

Info penangkapan kembali  Andi bin Baso Jarre disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di Makassar, Senin, 20 Maret 2023, sebagaimana dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Pulang ke Indonesia, Mohammad Ahsan akan Jalani MRI di Jakarta  

"Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian," sebut Moch Muhidin.

Ia menambahkan, sebelumnya, berdasarkan dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada 18 Maret 2023 terdeteksi ada seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, yang ciri-cirinya mirip Andi bin Baso Jarre.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Sekaligus melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Baca Juga: Horoskop Zodiak Sagitarius Minggu Ini, Energi kreatif Anda Muncul, Jangan Lewatkan Peluang 

"Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," kata Andi Erdi

"Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap," tambahnya.

Usai dilumpuhkan, tim kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Pada Minggu, 19 Maret 2023 dini hari pukul 01.30 Wita, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.

Baca Juga: Horoskop Zodiak Scorpio Minggu Ini, Ada Proyek Panjang, Nih! 

"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.

Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," ujarnya menambahkan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah