5 WNA Didepostasi dari Bali, Ini Gara-garanya, Sob!

- 13 Maret 2023, 06:55 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat konferensi pers terkait deportasi warga negara asing (WNA) Minggu 12 Maret 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat konferensi pers terkait deportasi warga negara asing (WNA) Minggu 12 Maret 2023. /Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo./

KABARMEGAPOLITAN.com – Sebanyak 5 warga negara asing (WNA) dideportasi keluar dari Bali.

Kelima WNA berasal dari 2 negara berbeda.

4 WNA berasal dari Negeria, sementara 1 lagi berasal dari Rusia.

Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mengkonfirmasi hal ini, Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga: Horoskop Zodiak Taurus Minggu Ini, Saatnya Mengeksekusi Mimpi 

Terkait 5 WNA dideportasi, Gubernur Bali I Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, menjelaskan alasannya.

Wayan Koster menyebut bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeria karena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay).

Keempatnya ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.

Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).

Baca Juga: Serie A: Prediksi Skor AC Milan Vs Salernitana, Preview, Berita Tim, dan Kemungkinan Susunan Pemain 

Sementara 1 warga Rusia dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

WNA asal Rusia tersebut dengan inisial, IZ (29) ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

Baca Juga: Horoskop Zodiak Aries Minggu Ini, Area Telinga ke Tangan Sensitif! 

Gubernur Bali, Wayan Koster memandang perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wayan Koster.

Koster mengatakan bahwa wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali.

Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.

Baca Juga: La Liga: Prediksi Skor Girona Vs Atletico Madrid, Preview, Berita Tim, dan Kemungkinan Susunan Pemain 

"Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali," kata Gubernur Wayan Koster.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," kata Anggiat.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Beruntung dalam Urusan Cinta Minggu Ini, Semoga Anda Termasuk 

Aksi tertangkapnya lima WNA tersebut, kata Anggiat, menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah