KABARMEGAPOLITAN.com - Saat ini, untuk memiliki kendaraan, masyarakat dapat juga membeli kendaraan bekas.
Besarnya pasar kendaraan bekas ini membuka peluang adanya peredaran BPKB palsu alias BPKB bodong.
BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, adalah sebuah buku wajib yang harus dimiliki bersama dengan kendaraan baik motor ataupun mobil.
Baca Juga: 8 Fakta Hari Valentine yang Bikin Sedih, Kok Bisa?
BPKB merupakan bukti keabsahan dari suatu kendaraan yang tercatat dalam registrasi pemerintah setempat.
Oleh karena itu, saat membeli kendaraan bekas, selain mengecek kualitas kendaraan yang akan dibeli, kita juga harus meneliti keaslian surat-surat yang menyertainya termasuk BPKB.
Berikut cara gampang membedakan BPKB asli dan BPKB Bodong,
Check this out!
Baca Juga: Waduh! Hari Valentine Layak Disebut Hari Terburuk! Ini 7 Alasannya, Bro