Soal Kasus Impor Baja, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru

- 20 Oktober 2022, 19:01 WIB
Massa aksi dari PB KAMI berujuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung mendesak penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, Kamis (20/10/2022)
Massa aksi dari PB KAMI berujuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung mendesak penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, Kamis (20/10/2022) /

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan kasus korupsi impor besi dan baja periode 2016—2021.

Massa berunjuk rasa di depan gerbang Gedung Kejaksaan Agung menuntut supaya Kejaksaan Agung bersikap adil dan menjunjung tinggi asas persamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.

Baca Juga: Update Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Bekasi, 20 Oktober 2022

Baca Juga: Update Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Tangsel, Cek di SATPAS Tangerang Selatan

"Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan, yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka," kata Sultoni, Ketua Umum PB KAMI, dilansir dari Antara, Kamis (20/10).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Menurut Sultoni, Tahan Banurea hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif, menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejatinya layak dimintai pertanggungjawaban atas masuknya besi dan baja impor dari negara yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

Baca Juga: Update Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Cimahi, Ada di Alun-alun Cimahi

Baca Juga: Update Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Bandung, Wow, Ada di Pasar Modern Batununggal

Halaman:

Editor: Lamka Alum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah