Waktu layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Wow! Ini Karakteristik Zodiak Setiap Anggota BTS
Untuk menikmati layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ini, setiap peserta diwajibkan untuk memenuhi setiap persyaratan yang ada. Antara lain:
1. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku.
2. Membawa fotocopy SIM lama dan SIM asli.
3. Membawa bukti cek kesehatan.
4. Membawa bukti tes psikologi.
Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini, Selebrita Pagi, Lapor Pak, Krim Malam, Live Streaming
Hal yang harus dingat terkait layanan SIM keliling ini:
1. Layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.