Update Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Tabanan Bali, 27 Agustus 2022, Pasar Senggol dan Astra Motor Gerokgak

- 27 Agustus 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling di Kota Tabanan Bali
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling di Kota Tabanan Bali /

Sementara syarat untuk dapat ikut serta dalam Pelayanan SIM Keliling Kota Tabanan Bali ini, dapat dilihat di bawah ini:

1. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku.

2. Membawa fotocopy SIM lama dan SIM asli.

3. Membawa bukti cek kesehatan.

4. Membawa bukti tes psikologi.

Baca Juga: Sinopsis Film Milea Suara dari Dilan, Putus Gara-gara Geng Motor? Masak Iya

5. Pelayanan SIM Keliling di Kota Tabanan Bali ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.

6. Apabila masa berlaku SIM habis sebelum dilakukan permohonan, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

7. Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

8. Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Instagram @satuanlalulintaspolrestabanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah