Sementara syarat untuk dapat ikut serta dalam Pelayanan SIM Keliling Kota Tabanan Bali ini, dapat dilihat di bawah ini:
1. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku.
2. Membawa fotocopy SIM lama dan SIM asli.
3. Membawa bukti cek kesehatan.
4. Membawa bukti tes psikologi.
Baca Juga: Sinopsis Film Milea Suara dari Dilan, Putus Gara-gara Geng Motor? Masak Iya
5. Pelayanan SIM Keliling di Kota Tabanan Bali ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.
6. Apabila masa berlaku SIM habis sebelum dilakukan permohonan, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
7. Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
8. Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.