KABARMEGAPOLITAN.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau BPKB merupakan buku wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan baik motor ataupun mobil.
BPKB sendiri diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Ini merupakan bukti keabsahan dari suatu kendaraan yang tercatat dalam registrasi pemerintah setempat.
Namun, lantaran tingginya minat masyarakat untuk memiliki kendaraan bekas, membuka peluang adanya peredaran BPKB bodong alias palsu.
Baca Juga: Pengen Punya Rambut Sehat dan Tidak Bercabang? Wajib Coba Tips Ini
Menyikapi kian maraknya peredaran BPKB bodong dan menghindari masyarakat menjadi korban penipuan, NTMC Polri memberikan tips untuk mengecek BPKB asli atau bodong.
Hal pertama adalah melalui bahan cover BPKB. BPKB asli memiliki cover lebih mengkilap, sedangkan yang palsu atau bodong agak buram.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Jurnal Presisi (PRMN) dengan judul 4 Tips Berikut Untuk Membedakan BPKB Palsu dengan yang Asli Menurut POLRI
Hal kedua yakni hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi kuning saat diterawang pada BPKB bodong atau palsu.
Sedangkan BPKB asli memiliki hologram warna abu-abu dan tidak akan berubah jika diterawang.