- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Meski belum pasti kapan dibuka, sudah banyak masyarakat yang menanti-nanti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36.
Baca Juga: Begini Caranya Mengatasi Asam Urat dari dr Zaidul Akbar, Hindari Makanan Jenis Ini!
Di samping itu, mungkin ada beberapa orang yang pernah mendaftar Kartu Prakerja, dan menemukan notifikasi ‘Gelombang Belum Ditemukan’.
Apa arti notifikasi tersebut?
Melansir dari laman resmi prakerja.go.id, munculnya notifikasi ‘Gelombang Belum Ditemukan’ berarti masyarakat belum dapat bergabung ke gelombang Kartu Prakerja.
Hal itu disebabkan belum ada pembukaan gelombang Prakerja yang baru.
Jadi, saat ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36, pastikan jika gelombang tersebut sudah dibuka, ya.
Untuk informasi terbaru mengenai pembukaan gelombang Kartu Prakerja, masyarakat bisa terus cek media sosial resmi Kartu Prakerja, baik Instagram, Facebook, atau YouTube.***