KABARMEGAPOLITAN.com - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini ditetapkan dengan status darurat di keadaan tertentu.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan hal itu.
Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Baca Juga: Game Asah Otak, Tingkatkan Kinerja Otak Secara Signifikan
Dalam surat keputusan ada enam poin yang ditetapkan.
Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.