Outlet Holywings Jakarta Ditutup Pemprov DKI, Ini Alasannya

- 28 Juni 2022, 04:45 WIB
Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini
Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini /Instagram/@holywingsindonesia

KABARMEGAPOLITAN.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut izin usaha 12 oulet Holywings.

Penutupan 12 outlet Holywings Jakarta tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, penutupan dan pencabutan izin usaha Holywings Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Baca Juga: Tonton di Sini Kumpulan Aksi Asnawi Mangkualam Gocek 3 Pemain saat Ansan Greeners Lawan Chungnam Asan FC

Selain itu, ada juga rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta untuk menutup outlet Holywings Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dana OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta esuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Benny Agus Chandra.

Kepala DPPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo, sejumlah outlet tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan B dan C.

Berdasarkan temuan tersebut, Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta memberikan rekomendasi untuk menutup 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Bola Piala Dunia 2022 Ternyata Berasal dari Indonesia, Ini Informasi Tentang Al Rihla

Menurut Elisabeth hanya terdapat 7 outlet Holywings yang memiliki SKPL Golongan B dan C, sedangkan 5 outlet lagi beroperasi tanpa surat keterangan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah