Begini Fatwa Baru dari MUI Terkait Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah PMK

- 24 Juni 2022, 16:30 WIB
Bagaimana Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK?
Bagaimana Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK? /Pexels/Yan krukov

KABARMEGAPOLITAN.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru terkait syarat sah hewan kurban Idul Adha 2022.

Fatwa ini merupakan bentuk tanggapan MUI terkait wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang banyak menjangkiti hewan ternak.

Melansir pernyataan ketua umum MUI Jateng yaitu K.H. Ahmad Darodji, bahwa MUI pusat telah berfatwa bahwa hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh menjadi hewan kurban.

Baca Juga: Lengkap, Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha, Latin dan Arab

“Berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan, kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu hari Idul Adha hingga tiga hari berikutnya,” kata Darodji mengulang isi fatwa MUI pusat.

Menurut Darodji, hewan ternak yang terkena PMK hingga hari penyembelihan hanya akan dihitung sebagai sedekan dan bukan kurban.

Aturan ini didasarkan pada hukum Islam yang telah berlaku sebelumnya mengenai syarat sah hewan kurban, yaitu tidak cacat seperti buta atau pincang, juga harus dalam kondisi sehat dan gemuk.

Baca Juga: Adakan Showcase Sambut Debut Solo, Nayeon TWICE BerbagI Bagaimana Member Lain Mendukungnya

Demi mencapai kelancaran proses kurban Idul Adha 2022, Darodji juga menyebutkan harapannya agar hewan kurban dapat ditinjau terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan Hewan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah