WIDIH! Segini Besaran Denda yang Diberikan pada Gelandangan Jika Mengganggu Ketertiban

- 20 Juni 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi gelandangan
Ilustrasi gelandangan /

KABARMEGAPOLITAN.com –  Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),  gelandangan akan dapat ancaman hukuman.

Adapun jumlah yang ditetapkan bagi setiap orang yang bergelandangan di jalan bisa dihukum dengan hukuman denda maksimal Rp1 juta.

Alasannya, jika seorang gelandangan di jalan maupun di tempat umum mengganggu ketertiban.

Nah, aturan itu tercantum dalam Pasal 431 yang berbunyi:

Baca Juga: Terungkap, Sebelum Nikahi Sabrina Chairunnisa, Deddy Corbuzier Sempat Masuk Rumah Sakit 

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

Berdasarkan Pasal 79 RKUPH, disebutkan bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.

Padahal secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar jelas harus dipelihara oleh negara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi:

Baca Juga: Amazing! Cuma Butuh Sebulan, Film The Roundup Tembus 11 Juta Penonton di Korea Selatan 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah