Dalam Upaya Wujudkan Keadilan, Ternyata Ini Alasan PLN Naikkan Tarif Listrik, Apa Hubungannya?

- 14 Juni 2022, 16:53 WIB
Logo PLN
Logo PLN /Twitter @pln_jogja/

KABARMEGAPOLITAN.com- Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik kelompok rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA—200 kilo volt ampere (kVA).

PT PLN menyampaikan kebijakan pemerintah tersebut merupakan upaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Menurut PLN, selama ini pemerintah memberi subsidi dan kompensasi kepada seluruh golongan tarif, sementara bantuan itu seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak (masyarakat kurang mampu).

Baca Juga: Nantikan Comeback Grup EXO, Mari Dengar 9 Lagu Solo dari Membernya untuk Obati Rasa Rindu

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif,” ujar kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.

“Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya.”

Dia memberikan penjelasan bahwa penyesuaian itu merupakan upaya pemerintah menyalurkan subsidi dan kompensasi sesuai peruntukannya sehingga ada tarif listrik yang berkeadilan.

Darmawan lanjut menyampaikan sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Baca Juga: Diperkirakan Sukses Besar, Film Animasi Lightyear Justru Dilarang di 14 Negara Sebab Tampilkan Adegan LGBT

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah